Berzakat merupakan salah satu cara untuk membersihkan harta yang kita miliki karena pada dasarnya sebagian dari harta kita merupakan hak dari orang lain. Adakalanya orang kebingungan dengan rumus cara perhitungan besarnya zakat yang harus dibayarkan karena memang ada ketentuan yang berbeda terhadap cara menghitung zakat atas harta yang berbeda juga.
Berikut ini contoh cara menghitung zakat berdasarkan jenis harta yang dimiliki:
# ZAKAT ATAS EMAS DAN PERAK
Seseorang memiliki harta kekayaan sebagai berikut:
Tabungan di bank Rp 5.000.000,-
Tabungan uang tunai Rp 2.000.000,-
Perhiasan (berbagai bentuk) 100 gr
Utang jatuh tempo Rp 1.500.000,-
Catatan:
Emas seberat 85gr dipakai sebaga perhiasan
Asumsi harga emas Rp 70.000,-
Tabungan tidak termasuk bunga
Nishab yang besangkutan telah terjadi tepat 1 tahun yang lalu.
Zakat yang harus dikeluarkan:
Uang tabungan di bank Rp 5.000.000,-
Tabungan uang tunai Rp 2.000.000,-
Emas 15 gr @ Rp 70.000,- Rp 1.050.000,- +
Jumlah Rp 8.050.000,-
Utang Rp 1.500.000,- -
SALDO Rp 6.550.000,-
Besarnya nishab adalah 85 gr x Rp 70.000,- = Rp 5.950.000,-
Besar zakat = 2,5% x Rp 6.550.000,- = Rp 163.750,-
# PENGHITUNGAN ZAKAT ATAS PERNIAGAAN
Sebuah toko mebel pada saat tutup buku per Januari tahun 2000 dengan keadaan sebagai berikut:
stok mebel 5 set seharga Rp 10.000.000,-
uang tunai / bank Rp 15.000.000,-
piutang Rp 2.000.000,- +
jumlah Rp 27.000.000,-
utang Rp 7.000.000,- -
saldo Rp 20.000.000,-
Besarnya zakat: 2,5% x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
# PERHITUNGAN ZAKAT ATAS PENGHASILAN PROFESI
pendapatan bulanan Rp 2.000.000,-
pendapatan lainnya Rp 600.000,- +
total Rp 2.600.000,-
besar zakat : 2,5% x Rp 2.600.000,- = Rp 65.000,-
# PERHITUNGAN ZAKAT ATAS SAHAM
bila memiliki 500.000 lembar saham dengan harga nominal saham Rp 5.000,- per lembar. Pada akhir tahun buku tiap lembar saham memperoleh deviden Rp 300,-
Perhitungan zakat :
nilai saham (book value) : 500.000,- x Rp 5.000,- = Rp 2.500.000.000,-
deviden (500.000 x Rp 300,-) = Rp 150.000.000,- +
total : Rp 2.650.000.000,-
besarnya zakat : 2,5% x Rp 2.650.000.000 = Rp 66.750.000,-
Video Cara Menghitung Zakat
SUMBER :http://carapedia.com/menghitung_zakat_info668.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar