Selasa, 10 Juli 2012

Punya Masalah dengan Bank? Ini 4 Langkah Proses Mediasi di BI

Pernah merasa dirugikan oleh pihak bank? Sudah mencoba menyelesaikan dengan datang langsung ke bank namun tidak memuaskan?

Memang penyelesaian pengaduan nasabah oleh bank tidak selalu dapat memuaskan nasabah. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa nasabah dengan bank perlu diupayakan secara sederhana, murah, dan cepat melalui mediasi perbankan.

Mediasi perbankan merupakan proses penyelesaian sengketa antara nasabah dengan bank yang difasilitasi oleh Bank Indonesia (BI), untuk mencapai penyelesaian dalam bentuk kesepakatan sukarela.

"Dalam rangka memudahkan nasabah dalam menyelesaikan sengketa dengan bank melalui mediasi perbankan, nasabah perlu memahami langkah-langkah yang akan ditempuh," ungkap BI dalam publikasinya seperti dikutip detikFinance, Selasa (9/7/2012).

Namun perlu diingat, sengketa yang dapat diselesaikan melalui mediasi perbankan hanya sengketa yang menyangkut aspek transaksi keuangan pada bank, dengan ketentuan nilai sengketa setinggi-tingginya adalah Rp 500 juta. Berikut empat langkah mudah mengikutip proses mediasi perbankan:

1. Dapatkan Informasi Mediasi

img
Nasabah meminta penjelasan kepada bank mengenai penyelesaian sengketa melalui mediasi perbankan. Sesuai ketentuan Bank Indonesia sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi perbankan antara lain apabila diajukan secara tertulis disertai dokumen pendukung yang memadai kemudian sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau belum pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan, atau belum terdapat kesepakatan.

2. Ajukan Permohonan Mediasi

img
Nasabah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada pelaksana fungsi Mediasi Perbankan dengan proses antara lain menyampaikan permohonan tertulis berserta dokumen pendukung. Kemudian yang kedua yakni memberikan penjelasan lengkap soal sengketa yang diajukan.

3. Ikuti Proses Mediasi

img
Dalam membantu penyelesaian sengketa, pelaksana fungsi mediasi perbankan akan melakukan beberapa kegiatan yang memerlukan partisipasi nasabah yang bersangkutan.

Nasabah nantinya akan menandatangani perjanjian mediasi kemudian menghadiri pertemuan mediasi dengan bank dan ketiga yakni nasabah bakal menandatangani akta kesepakatan dengan bank.


4. Melaksanakan Akta Kesepakatan

img
Setelah proses mediasi dan nasabah maupun bank telah menandatangani akta kesepakatan bank yang harus dilakukan adalah melaksanakan akta kesepakatan tersebut. Setelah itu, laporkanlah realisasi akta kesepakatan dan jika memang tidak sepakat maka lanjutkanlah penyelesaian melalui arbitrase atau jalur peradilan.

 http://finance.detik.com/read/2012/07/10/085438/1961661/5/5/punya-masalah-dengan-bank-ini-4-langkah-proses-mediasi-di-bi

Tidak ada komentar:

Trade traffic with me using 2leep.com system