Pernah merasa dirugikan oleh pihak bank? Sudah mencoba menyelesaikan dengan datang langsung ke bank namun tidak memuaskan?
Memang penyelesaian pengaduan nasabah oleh bank tidak selalu dapat memuaskan nasabah. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa nasabah dengan bank perlu diupayakan secara sederhana, murah, dan cepat melalui mediasi perbankan.
Mediasi perbankan merupakan proses penyelesaian sengketa antara nasabah dengan bank yang difasilitasi oleh Bank Indonesia (BI), untuk mencapai penyelesaian dalam bentuk kesepakatan sukarela.
"Dalam rangka memudahkan nasabah dalam menyelesaikan sengketa dengan bank melalui mediasi perbankan, nasabah perlu memahami langkah-langkah yang akan ditempuh," ungkap BI dalam publikasinya seperti dikutip detikFinance, Selasa (9/7/2012).
Namun perlu diingat, sengketa yang dapat diselesaikan melalui mediasi perbankan hanya sengketa yang menyangkut aspek transaksi keuangan pada bank, dengan ketentuan nilai sengketa setinggi-tingginya adalah Rp 500 juta. Berikut empat langkah mudah mengikutip proses mediasi perbankan:
Nasabah meminta penjelasan kepada bank mengenai
penyelesaian sengketa melalui mediasi perbankan. Sesuai ketentuan Bank
Indonesia sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi perbankan antara
lain apabila diajukan secara tertulis disertai dokumen pendukung yang
memadai kemudian sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau
belum pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan, atau belum
terdapat kesepakatan.
Nasabah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa
kepada pelaksana fungsi Mediasi Perbankan dengan proses antara lain
menyampaikan permohonan tertulis berserta dokumen pendukung. Kemudian
yang kedua yakni memberikan penjelasan lengkap soal sengketa yang
diajukan.
Dalam membantu penyelesaian sengketa, pelaksana fungsi
mediasi perbankan akan melakukan beberapa kegiatan yang memerlukan
partisipasi nasabah yang bersangkutan.
Nasabah nantinya akan menandatangani perjanjian mediasi kemudian menghadiri pertemuan mediasi dengan bank dan ketiga yakni nasabah bakal menandatangani akta kesepakatan dengan bank.
Setelah proses mediasi dan nasabah maupun bank telah
menandatangani akta kesepakatan bank yang harus dilakukan adalah
melaksanakan akta kesepakatan tersebut. Setelah itu, laporkanlah
realisasi akta kesepakatan dan jika memang tidak sepakat maka
lanjutkanlah penyelesaian melalui arbitrase atau jalur peradilan.
http://finance.detik.com/read/2012/07/10/085438/1961661/5/5/punya-masalah-dengan-bank-ini-4-langkah-proses-mediasi-di-bi
Memang penyelesaian pengaduan nasabah oleh bank tidak selalu dapat memuaskan nasabah. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa nasabah dengan bank perlu diupayakan secara sederhana, murah, dan cepat melalui mediasi perbankan.
Mediasi perbankan merupakan proses penyelesaian sengketa antara nasabah dengan bank yang difasilitasi oleh Bank Indonesia (BI), untuk mencapai penyelesaian dalam bentuk kesepakatan sukarela.
"Dalam rangka memudahkan nasabah dalam menyelesaikan sengketa dengan bank melalui mediasi perbankan, nasabah perlu memahami langkah-langkah yang akan ditempuh," ungkap BI dalam publikasinya seperti dikutip detikFinance, Selasa (9/7/2012).
Namun perlu diingat, sengketa yang dapat diselesaikan melalui mediasi perbankan hanya sengketa yang menyangkut aspek transaksi keuangan pada bank, dengan ketentuan nilai sengketa setinggi-tingginya adalah Rp 500 juta. Berikut empat langkah mudah mengikutip proses mediasi perbankan:
1. Dapatkan Informasi Mediasi
2. Ajukan Permohonan Mediasi
3. Ikuti Proses Mediasi
Nasabah nantinya akan menandatangani perjanjian mediasi kemudian menghadiri pertemuan mediasi dengan bank dan ketiga yakni nasabah bakal menandatangani akta kesepakatan dengan bank.
4. Melaksanakan Akta Kesepakatan
http://finance.detik.com/read/2012/07/10/085438/1961661/5/5/punya-masalah-dengan-bank-ini-4-langkah-proses-mediasi-di-bi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar